Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Rumus Gross Up untuk Tahun 2009

Rumus Gross Up untuk Perhitungan Tunjangan PPh 21 yang berlaku mulai tahun 2009 adalah sebagai beikut :

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

PKP x 5%
--------
0.95

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

(PKP x 15%)–5.000.000
------------------------
0.85

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(PKP x 25 %)–30.000.000
--------------------------
0.75

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(PKP x 30 %) – 55.000.000
---------------------------
0.70

Rumus ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki NPWP.

0 Comments:

Posting Komentar