Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Faktur Pajak 2013 dengan Sistem Penomoran Baru

Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Output Pajak Keluaran dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperbarui melalui PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 yang akan berlaku khususnya hari ini pada tanggal 01 April 2013.

Direktorat Jenderal Pajak memandang bahwa pembuatan faktur pajak harus dikontrol karena faktur pajak merupakan cara untuk membantu pendapatan Negara sehingga perannya sangat strategis. Penyempurnaan system dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan pembuatan Faktur Pajak.

Poin yang harus dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak untuk menerbitkan faktur pajak adalah mengikuti Program Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk meningkatkan kerapihan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per Dirjen) PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 yang memuat hal Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 01 April 2013.

Poin yang harus diperhatikan dalam PER-24/PJ/2012 ini adalah :

1. Penomoran Faktur Pajak tidak dilakukan oleh PKP, melainkan dikendalikan oleh Dirjen Pajak melalui jatah pemberian nomor seri Faktur Pajak (FP) dengan bentuk dan tata caranya.

2. Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak, PKP harus mengajukan permohonan kode aktifasi & password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Setelah hal itu dilakukan, maka surat pemberitahuan kode aktifasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password tersebut akan dikirimkan lewat e-mail.

3. Setelah menerima kode aktifasi & password, PKP selanjutnya meminta nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan perkiraan transaksi PKP selama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.

4. Pastikan bahwa alamat terdaftar PKP adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata dari PKP yang bersangkutan. Hal itu agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktifasi dapat diterima oleh PKP. Bila ada perbedaan, seyogyanya PKP perlu melakukan update informasi terkait.

5. PKP perlu mempersiapkan alamat e-mail untuk keperluan receipt pemberitahuan kode aktifasi, surat pemberitahuan penolakan kode aktifasi yang kembali dan tentunya untuk penerimaan password bilamana semua persyaratan telah dipenuhi.

Ketentuan baru yang diatur adalah :

1. Kode & nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2 (dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak.

2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh Dirjen Pajak melalui permohonan dengan kunci pengaman berupa kode aktifasi dan password.

3. Identitas Penjual & Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamat sesungguhnya.

4. Jenis Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa kena Pajak (JKP) harus diisi dengan keterangan sesungguhnya.

5. Setiap PKP, Pejabat, anggota dewan pengurus, serta pegawai penanda tangan Faktur Pajak bersangkutan, wajib melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah dan legal.

6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak system baru dari Dirjen Pajak / menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak tidak lengkap.

7. Faktur Pajak tidak lengkap menyebabkan Pajak Masukan pada PKP pembeli tidak dapat dikreditkan, selain itu PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Perpajakkan yang berlaku.

Untuk langkah tahapan rute dan logic yang harus kita lakukan agar rekan sekalian sebagai PKP yang terdaftar tidak terkena sanksi dan masalah denda di belakang hari dapat dilihat jelasnya sesuai dengan edaran dari Dirjen Pajak tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran Faktur Pajak, PENG-04/PJ.09/2013 yang diedarkan per 28 Mei 2013. Salam sukses selalu!

Sumber : http://solusibijak.com/faktur-pajak-2013