Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


REVISI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berikut beberapa PSAK yang telah dirivisi, disesuaikan dengan IFRS yang harus diterapkan mulai tahun 2010 dan tahun 2011.
  • PSAK No. 50 (Revisi 2006), mengenai “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”.
    Standar ini digunakan untuk klasifikasi atas instrumen keuangan dari prospektif penerbitnya, dalam aset keuangan, kewajiban keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan kewajiban keuangan akan saling hapus. PSAK No. 50 (Revisi 2006) melengkapi ketentuan pengakuan dan pengukuran asset keuangan dan kewajiban keuangan yang diatur pada PSAK No. 55 (Revisi 2006). DSAK menunda pemberlakuan PSAK No. 50 (Revisi 2006) hingga 1 Januari 2010.
  • PSAK No. 55 (Revisi 2006), mengenai “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
    PSAK No. 55 (Revisi 2006) memberikan pedoman pengakuan, pengukuran, dan penghentian pengakuan aset keuangan dan kewajiban keuangan termasuk instrumen derivatif. Standar tersebut juga memberikan pedoman pengakuan dan pengukuran kontrak penjualan dan pembelian item non-keuangan. DSAK menunda pemberlakuan PSAK No. 55 (Revisi 2006) hingga 1 Januari 2010.
  • PSAK No. 26 (Revisi 2008), mengenai “Biaya Pinjaman”.
    Standar ini memberikan pedoman terkait dengan kapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan suatu aset. PSAK No. 26 (Revisi 2008) mengharuskan biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan suatu asset kualifikasian untuk dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. PSAK No. 26 (Revisi 2008) efektif berlaku sejak 1 Januari 2010.
  • PSAK No. 1 (Revisi 2009), mengenai “Penyajian Laporan Keuangan”.
    PSAK No. 1 (Revisi 2009) menentukan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum, agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. PSAK No. 1 (Revisi 2009) mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum isi laporan keuangan dan mengharuskan Perusahaan untuk menerbitkan laporan keuangan yang lengkap yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya, Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. PSAK No. 1 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan lebih dini dianjurkan.
  • PSAK No. 2 (Revisi 2009), mengenai “Laporan Arus Kas”.
    PSAK No. 2 (Revisi 2009) menyediakan pedoman spesifik dalam menyusun Laporan Arus Kas. PSAK No. 2 (Revisi 2009) mengharuskan Perusahaan untuk memberikan informasi mengenai perubahan-perubahan historis terkait kas dan setara kas yang diklasifikasikan kedalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. PSAK No. 2 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
  • PSAK No. 4 (Revisi 2009), mengenai “Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri”
    Standar ini menitikberatkan relevansi, keandalan dan komparabilitas informasi yang disajikan Perusahaan dalam laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan tersendiri. Menurut PSAK No. 4 (Revisi 2009), kepentingan non pengendali (yang sebelumnya disebut hak minoritas) harus disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan dalam bagian ekuitas, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. Pada saat perusahaan membuat laporan keuangan tersendiri, investasi pada anak perusahaan harus dicatat pada biaya perolehan sesuai dengan PSAK No. 4 (Revisi 2009). PSAK No. 4 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
  • PSAK No. 5 (Revisi 2009), mengenai “Segmen Operasi”.
    PSAK No. 5 (Revisi 2009) mensyaratkan Perusahaan untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan konsolidasi untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis. PSAK No. 5 (Revisi 2009) memperluas definisi segmen operasi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melaporkan segmen operasi. PSAK No. 5 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan lebih dini diperkenankan.
  • PSAK No. 10 (Revisi 2009), mengenai “Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing”.
    PSAK No. 10 (Revisi 2009) memperluas definisi mata uang fungsional dan factor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan mata uang fungsional dari suatu entitas serta memberikan pedoman dalam pelaporan transaksi-transaksi dalam mata uang asing, penjabaran pada mata uang penyajian, dan penjabaran kegiatan usaha luar negeri. Dalam penjabaran kegiatan usaha luar negeri, goodwill yang timbul dari akuisisi kegiatan usaha luar negeri dan setiap penyesuaian nilai wajar pada nilai tercatat aset dan kewajiban untuk dinyatakan dalam mata uang fungsional dan dijabarkan dalam kurs penutupan. PSAK No. 10 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
  • PSAK No. 12 (Revisi 2009), mengenai “Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama”.
    PSAK No. 12 (Revisi 2009) memberikan pedoman dalam akuntansi dan pelaporan kepemilikan dalam ventura bersama dalam laporan keuangan venturer. Venturer harus mengakui bagian partisipasinya dalam pengendalian bersama aset dalam laporan keuangannya. Venturer harus mengakui aset yang dikendalikan, kewajiban dan beban yang timbul dan bagian pendapatan dalam laporan keuangannya dalam pengendalian bersama operasi. Venturer harus mengakui bagian pertisipasinya dalam pengendalian bersama entitas dengan menggunakan konsolidasi proporsional atau metode ekuitas. PSAK No. 12 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini dianjurkan.
  • PSAK No. 15 (Revisi 2009), mengenai “Investasi pada Entitas Asosiasi”.
    PSAK No. 15 (Revisi 2009) diterapkan untuk akuntansi investasi dalam entitas asosiasi, yaitu suatu entitas, termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama. Investasi dalam entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. PSAK No. 15 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini PSAK No. 15 (Revisi 2009) dianjurkan.
  • PSAK No. 25 (Revisi 2009), mengenai “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”.
    PSAK No. 25 (Revisi 2009) mensyaratkan Perusahaan untuk mengungkapkan dampak yang mungkin timbul akibat penerapan standar-standar akuntansi keuangan yang baru pada laporan keuangan pada periode awal penerapan. PSAK No. 25 (Revisi 2009) juga memberikan panduan untuk mencatat dan mengungkapkan kesalahan, perubahan estimasi akuntansi dan perubahan kebijakan akuntansi. PSAK No. 25 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan lebih dini dianjurkan.
  • PSAK No. 48 (Revisi 2009), mengenai “Penurunan Nilai Aset”.
    PSAK No. 48 (Revisi 2009) memberikan prosedur untuk mengidentifikasikan unit penghasil kas dan mengukur penurunan nilai aset. Suatu rugi penurunan nilai harus dicatat untuk suatu unit penghasil kas ketika jumlah terpulihkan dari unit tersebut lebih kecil dari nilai tercatatnya. Rugi penurunan nilai harus dialokasikan untuk mengurangi jumlah tercatat atas setiap goodwill yang dialokasikan ke unit penghasil kas tersebut dan ke aset lain dari unit tersebut dibagi pro rata atas dasar jumlah tercatat setiap aset di dalam unit tersebut. PSAK No. 48 (Revisi 2009) mensyaratkan Perusahaan untuk menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah terdapat indikasi-indikasi yang menunjukkan bahwa suatu aset mengalami penurunan nilai dan rugi penurunan nilai yang diakui pada periode sebelumnya untuk aset lain selain goodwill sudah tidak terdapat lagi. PSAK No. 48 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Perusahaan harus menerapkan secara prospektif.
  • PSAK No. 57 (Revisi 2009), mengenai “Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”.
    Pada Agustus 2009, DSAK mengeluarkan PSAK No. 57 (Revisi 2009), mengenai “Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” yang menggantikan PSAK No. 57, mengenai “Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”. PSAK No. 57 (Revisi 2009) memberikan panduan penerapan untuk mengakui dan mengungkapkan kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi. PSAK No. 57 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan lebih dini atas PSAK No. 57 (Revisi 2009) dianjurkan.
  • PSAK No. 58 (Revisi 2009), mengenai “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”.
    PSAK No. 58 (Revisi 2009) memperluas pedoman pengklasifikasian dan pengukuran aset tersedia untuk dijual. Aset tersedia untuk dijual disajikan sebagai aset lancar dan terpisah dari pos lainnya. PSAK No. 58 (Revisi 2009) berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai atau sesudah 1 Januari 2011. Penerapan secara dini dianjurkan.

Sumber : Indonesia Tax Review

0 Comments:

Posting Komentar