Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Cara Merubah Bukti Potong PPh Final Ke PPh 23

Untuk Perusahaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Menerbitkan Peraturan untuk mempermudah perubahan bukti potong yang terlanjur salah dalam penerapan peraturan perpajakan jasa kontruksi dengan mengeluarkan :

PMK no 153/PMK.03/2009 "Perubahan PMK No187 tentang cara pemotongan,penyetoran dan pelaporan PPh Jasa Konstruksi"


JAKARTA, 29 September 2009 Menteri Keuangan menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 153/PMK.03/2009 TENTANG:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN,DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATASPENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Isi Dari PMK tersebut adalah :

Pasal I
Ketentuan Pasal 8 diubah
Antara Pasal 8 dan 9 disisipkan 3 Pasal yaitu: 8A, 8B, dan 8C
Pasal II
Peraturan mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009

Selengkapnya bisa download disini