Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Yang Bisa Dilakukan bila mendapat Bukti Potong PPh yang salah

Banyak para pengusaha jasa konstruksi yang kesulitan melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya untuk tahun 2008 dan 2009 karena kendala teknis dilapangan. Semoga permasalahan dan opini dibawah ini berguna untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut :

Permasalahan

Sehubungan dengan telah diberlakukannya PP No. 40 tahun 2009, terdapat beberapa proyek yang memiliki karakteristik transaksi sebagai berikut:
  1. Kontrak ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008.
  2. Berita Acara Serah Terima (BA-ST) disetujui dan bertanggal sebelum 31 Desember 2008.
  3. Pembayaran dilakukan setelah 1 Januari 2009.

Karena karakteristik transaksi yang sedemikian, maka pengenaan pajaknya sesuai dengan Pasal 10 PP 40 tahun 2009 atau diberlakukan sebagai transaksi non final.
Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut dengan mekanisme SPT PPh Badan tahun 2008 (lebih bayar).
Namun pada saat pembayaran termyn dilakukan (setelah 1 Januari 2009), pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Final sesuai dengan PP No. 51 tahun 2008 sehingga terjadi dua kali pengenaan pajak atas obyek yang sama.


Opini

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa telah terjadi pengenaan pajak dua kali atas obyek yang sama, yaitu melalui mekanisme SPT Tahunan PPh Badan 2008 dan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain sesuai dengan PP 51 tahun 2008 (PPh Final).


Dalam hal ini telah terjadi pemotongan pajak yang seharusnya tidak dilakukan pemotongan sesuai dengan PMK 190 tahun 2007. Pasal 1 berbunyi:


”Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.”


Sebagaimana penjelasan di atas bahwa Perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan atas transaksi dimaksud sehingga ketika dilakukan pemotongan oleh pihak lain maka terjadi kesalahan sesuai dengan bunyi pasal di atas. Hal yang dapat dilakukan oleh Perusahaan adalah sesuai dengan pasal 3 ayat (2) yang berbunyi:


Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan


Perusahaan belum melakukan pengkreditan atas pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja sehingga memenuhi kriteria pasal di atas.


Hal yang harus dipenuhi oleh Perusahaan secara administratif untuk dapat mengajukan permohonan pengembalian adalah sebagaimana dalam pasal 5 ayat (2):


Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar


Syarat-syarat administratif adalah sebagai berikut:


Permohonan pengembalian kelebihan, pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut atau Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri, antara lain :

  1. Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
  3. Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang


Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan tanggapan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan.

PER-53/PJ/2009 Mengenai Formulir SPT PPh Masa Baru (Berlaku 1 Nopember 2009)

PER-53/PJ/2009 Mengenai Formulir SPT PPh Masa Baru (Berlaku 1 Nopember 2009)


Telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009 mengenai SPT PPh Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 baru, yang mulai berlaku 1 Nopember 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009

mencabut

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2009

Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya



Download (sesuai PER-53/PJ/2009) :
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel