Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Perhitungan PPh Badan Tahun 2009

Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2009 Berdasarkan tarif PPh Pasal 17, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,-
Contoh :
Peredaran bruto PT. “Taat Pajak” sebesar Rp 4.500.000.000,- dengan penghasilan kena pajak Rp. 675.000.000,-
Memperoleh pengurang 50 %
Pajak Penghasilan =
50% x 28% x 675.000.000 = Rp. 94.500.000,-
Peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.000,-
Contoh :
Peredaran bruto PT. “Taat Pajak” sebesar Rp 40.000.000.000,- dengan penghasilan kena pajak Rp. 6.000.000.000,-
Penghasilan kena pajak yang memperoleh pengurang 50 % adalah :
=(4.800.000.000 : 40.000.000.000,-) x 6.000.000.000
= Rp. 720.000.000
Yang tidak memperoleh pengurang adalah :
6.000.000.000-720.000.000 = Rp. 5.280.000.000,-
Pajak Penghasilan =
(50% x 28% x 720.000.000) + (28% x 5.280.000.000) = Rp. 1.579.200.000,-
Peredaran bruto lebih dari Rp. 50.000.000.000,-
Contoh :
Peredaran bruto PT. “Taat Pajak” sebesar Rp 60.000.000.000,- dengan penghasilan kena pajak Rp. 9.000.000.000,-
Pajak Penghasilan =
28% x 9.000.000.000 = Rp. 2.520.000.000,-

Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor di perdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah.

Contoh :

Laba kena pajak Rp. 9.000.000.000,-

Pajak Penghasilan =
(28%-5%) x 9.000.000.000 = Rp. 2.070.000.000,-

0 Comments:

Posting Komentar