Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2009 Berdasarkan tarif PPh Pasal 17, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,-
Contoh :
Peredaran bruto PT. “Taat Pajak” sebesar Rp 4.500.000.000,- dengan penghasilan kena pajak Rp. 675.000.000,-
Memperoleh pengurang 50 %
Pajak Penghasilan =
50% x 28% x 675.000.000 = Rp. 94.500.000,-
50% x 28% x 675.000.000 = Rp. 94.500.000,-
Peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.000,-
Contoh :
Peredaran bruto PT. “Taat Pajak” sebesar Rp 40.000.000.000,- dengan penghasilan kena pajak Rp. 6.000.000.000,-
Penghasilan kena pajak yang memperoleh pengurang 50 % adalah :
=(4.800.000.000 : 40.000.000.000,-) x 6.000.000.000
= Rp. 720.000.000
=(4.800.000.000 : 40.000.000.000,-) x 6.000.000.000
= Rp. 720.000.000
Yang tidak memperoleh pengurang adalah :
6.000.000.000-720.000.000 = Rp. 5.280.000.000,-
6.000.000.000-720.000.000 = Rp. 5.280.000.000,-
Pajak Penghasilan =
(50% x 28% x 720.000.000) + (28% x 5.280.000.000) = Rp. 1.579.200.000,-
Peredaran bruto lebih dari Rp. 50.000.000.000,-
Contoh :
Peredaran bruto PT. “Taat Pajak” sebesar Rp 60.000.000.000,- dengan penghasilan kena pajak Rp. 9.000.000.000,-
Pajak Penghasilan =
28% x 9.000.000.000 = Rp. 2.520.000.000,-
28% x 9.000.000.000 = Rp. 2.520.000.000,-
Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor di perdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah.
Contoh :
Laba kena pajak Rp. 9.000.000.000,-
Pajak Penghasilan =
(28%-5%) x 9.000.000.000 = Rp. 2.070.000.000,-
0 Comments:
Posting Komentar