Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Ruwetnya Pemenuhan Kewajiban Pajak untuk usaha Jasa Kontruksi tahun 2008

Sebagai pemerhati pajak di sini akan saya sampaikan kisah seorang Manajer Pajak yang ditunjuk wajib pajak untuk menenuhi kewajiban pajaknya. Semoga dengan cerita ini dapat lebih dipahaminya sebuah aturan pajak dan apa yang seharusnya dilakukan Negara untuk tidak mempersulit para pahlawan (wajib pajak) yang merelakan sebagian hartanya untuk pembangunan Negara.

“Bagaimana khabarnya ?’ wah… pusing”””, sekarang Negara mengeluarkan peraturan baru, PP Nomer 51 Tahun 2008 tentang pajak dari usaha jasa konstruksi, dikenakan pajak yang bersifat final;

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
.

Lagian selama ini perusahaan hanya mampu memperoleh laba sebelum pajak 6% sampai 8%, dengan potongan PPh 23 tarif 2% saja tiap tahun perusahaan harus restitusi. Sekarang kena 3% final !…… (kualifikasi usahanya kontraktor sedang/besar).

Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasiusaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memilikikualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasasebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh PenyediaJasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh PenyediaJasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final


Yang lebih parah lagi peraturan ini berlaku mundur mulai 1 Januari 2008. Kalau perusahaan tahu pajaknya mau dijadikan final. Tarif 3% akan dibebankan ke harga jual. Selama ini harapannya, kalau ada kelebihan bayar pajak akan direstitusi atau kalau rugi ndak usah bayar pajak.

Peraturan ini malah terbitnya bulan Agustus berlakunya mundur mulai 1 Januari 2008


Pasal 10 ayat (1)

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:

  • untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaanPajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan AtasPenghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
  • untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PajakPenghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008

Yang kurang jelas lagi, kapan harus dipenuhi kekurangan bayar PPh final tersebut dan bagaimana mekanismenya. Padalah ini kan sudah bulan Agustus sebentar lagi tutup buku. Kenapa aturannya tidak langsung disampaikan.

Pasal 6 ayat (1)

Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Yang ndak kalah beratnya, saya harus pisah-pisahkan data yang sudah terlanjur ngumpul jadi satu. Kalau tahu dari awal saya bisa minta tolong bagian IT untuk membuat program yang terpisah. Data proyek di perusahaan ada 500 kontrak lebih

Pasal 8

Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha selain usaha Jasa Konstruksi.


Tiga Bulan Kemudian………………..

Bagaimana kerjaannya ?’’

Ya, sekarang aturannya sudah jelas, tapi susah sekali melakukannya, saya harus datangi satu-satu pengguna jasa. Untuk melakukan pemindahbukuan.

Kalau sedikit ndak masalah. Pengguna jasa di perusahaanku puluhan, sedangkan dalam aturan saya hanya punya waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi kekurangan pembayaran pajak.

Belum lagi, kalau harus bicara dengan orang yang kurang mengerti pajak. Ada yang bilang mau tanya konsultannya dulu…, sudah terlanjur lapor…, ah macem-macem.

Ada lagi yang kontraknya sebelum januari 2008, karena ada aturan baru lansung di potong final karena kurang memahami aturan yang baru.

Bagi pemotong, memang kalau salah mengklasifiaksikan ndak begitu jadi masalah yang penting sudah potong, tapi bagi yang dipotong itu merupakan pemenuhan kewajiban pajak.

Semoga nanti kalau diperiksa fiskus mau memaklumi, pajak-pajak yang seharusnya tidak final tapi bukti potongnya masih PPh 23 bisa dianggap perusahaan sudah memenuhi kebutuhan pajak.

PMK Nomor 187/PMK.03./2008 Tanggal 20 Nopember 2008,

Pasal 8 ayat (4) “Pajak pengasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 …….” . ketentuan ini berlaku dengan syarat pemotongan atas usaha jasa konstruksi berdasar kontrak yang ditandatangani sejak 1 Januari 2008 dan merupakan pembayaran kontrak/bagian kontrak yang dilakukan sampai akhir terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini (20 Nopember 2008). Sedangkan ayat (5) menyatakan “Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran tersebut wajib disetor Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.”

Hari ini (4 Juni 2009) terbit :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILANATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI


Yang ringkasan isinya kurang lebih :

Pasal 10 diubah menjadi

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:

  • dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  • dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Dalam Peraturan tersebut pada penjelsannya di berikan contoh sebagai berikut :

Pengenaan Pajak Penghasilan, untuk kontrak yang ditandatangani tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah):

  • Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap I ditandatangani tanggal 15 Mei 2008 dan pembayaran kontrak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni 2008, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10;
  • Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap II ditandatangani tanggal 15 Nopember 2008 dan pembayaran kontrak sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 10 Januari 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10;
  • Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap III ditandatangani tanggal 15 April 2009 dan pembayaran kontrak sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 20 Mei 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  • Berita acara serah terima penyerahan pekerjaan tersebut merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa yang memuat tingkat persentase penyelesaian pekerjaan yang sudah dicapai oleh Penyedia Jasa serta nilai penyelesaian pekerjaan.

Dalam hati, apa ya ? yang akan dilakukan teman saya nanti?’’

  1. Apakah dia akan melakukan revisi SPT PPh Badan Tahun 2008 yang telah dilaporkannya per april kemarin ?
  2. Dia bilang, walaupun terbit peraturan pajak yang bersifat final, perusahaannya masih restitusi (banyak pendapatan yang bukan dari usaha jasa kontruksi). Apakah dia akan sanggup melakukan pemindahbukuan ulang dalam waktu singkat atas potongan yang dilakukan pihak lain yang bersifat final, untuk dijadikan Potongan PPh 23 (tidak final) untuk proyek yang diperoleh sebelum bulan agustus 2008 dan penyerahaanya sebelum 31 Desember 2008, sebelum pemeriksa pajak tiba ?

Jawabnya ….

Dia harus melakukan semuanya, kalau laba bersih perusahaanya mau meningkat dan menarik kembali uang pembayaran pajak yang terlalu besar ke Negara.

Semoga Pemeriksa (fiskus) mau menyadari, ruwetnya pemenuhan kewajiban pajak untuk usaha jasa kontruksi tahun ini

0 Comments:

Posting Komentar