Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Istri Punya NPWP sendiri

Hari ini saya mendapat pertanyaan dari seorang teman, “untung mana ya ?” …”NPWP istri dibuat sendiri sama di gabung sama suami ?”. Dia minta kalau bisa penjelasannya lewat tulisan, karena mau dibuat diskusi dengan istrinya di rumah. Karena lagi malas nulis saya browsing saja di internet dengan maksud ketemu makalah yang nulis masalah tersebut.

Kurang lebih Ini yang saya dapat :

Pada UU lama yaitu (UU No. 7 Th.1983) memang diterangkan bahwa :“Kewajiban perpajakan bagi wanita menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan pada dasarnya menjadi satu dengan kewajiban pajak sang suami. Dengan kata lain, wanita menikah dalam kategori ini tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Kewajiban PPh lainnya pun menjadi tanggungjawab suami sebagai kepala keluarga.”

Dan dalam UU PPh baru (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) :
Pasal 8 ayat 1 (awal) : “Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin …. dianggap sebagai penghasilan suaminya

Namun masih dalam ayat 1 : “kecuali jika penghasilan wanita yang telah kawin tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya” (dengan kata lain : jika penghasilan wanita kawin hanya dari 1 pemberi kerja, maka dianggap pengghasilan Istri Pribadi atau dikenai pajak secara terpisah dg suami)

Dan pada Pasal 8 ayat 2 butir c, ada tambahan bahwa “ Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah jika dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.” (Dengan kata lain :“Istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri “walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan” Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.)

Nah, pada kesempatan ini saya coba memberi contoh perhitungan terkait untung rugi NPWP Istri Gabung atau Pisah dg Suami : (menggunakan Undang-undang perpajakan terbaru yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya disingkat menjadi UU PPh.)
Pasal 17 a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
  • 5% : sampai dengan Rp50.000.000,00
  • 15% : di atas Rp50.000.000,00 s.d Rp250.000.000,00
  • dst


Pasal 7 :Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :

  • Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung, Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Contoh perhitungan :

Jika Total Gaji Gabungan Suami Istri dan telah dikurangi PTKP

Gabung :

  • Gaji suami : Rp. 40.000.000,-
  • Gaji Istri : 30.000.000,-
  • Total Gaji Gabungan = Rp. 70.0000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
    Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak + Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin +Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung + Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah = Total PTKP = Rp. 34.320.000
  • PKP = Rp.70.000.000 - 34.320.000 = Rp. 35.680.000,-

PPH 21 = 5% x Rp. 35.680.000,- = Rp. 1.784.000,-

Pisah :

  • Gaji suami : Rp. 40.000.000,- ; Total PTKP Suami = Rp.18.480.000
  • PKP Suami = Rp.40.000.000 - 18.480.000 = Rp. 21.520.000,-
  • PPH 21 = (5% x Rp.21.520.000,-) = Rp. 1.076.000,-
  • Gaji Istri : Rp. 30.000.000,- ; PTKP Istri = Rp15.840.000,-
  • PKP Istri = Rp.30.000.000 – 15.840.000 = Rp. 14.160.000,-
  • PPH 21 = (5% x Rp. Rp. 14.160.000,-) = Rp. 708.000
  • Total = Rp. 1.076.000,- + Rp. 708.000 = Rp. 1.784.000

ternyata sama saja ..

Tapi..bagimana jika Total Gaji Gabungan yang telah dikurangi PTKP > 50 juta ?? Berikut analoginya :

Pisah :

  • Gaji suami : Rp. 65.000.000,- ; Total PTKP Suami = Rp.18.480.000
  • PKP Suami = Rp.65.000.000 - 18.480.000 = Rp. 46.520.000,-
  • PPH 21 = (5% x Rp. 46.520.000,-) = Rp. 2.326.000,-
  • Gaji Istri : Rp. 30.000.000,- ;PTKP Istri = Rp15.840.000,-
  • PKP Istri = Rp.30.000.000 – 15.840.000 = Rp. 14.160.000,-
  • PPH 21 = (5% x Rp. Rp. 14.160.000,-) = Rp. 708.000,-
  • Total = Rp.2.326.000,-+ Rp. 708.000 = Rp. 3.034.000,-


Gabung

  • Gaji suami : Rp. 65.000.000,-
  • Gaji Istri : Rp. 30.000.000,-
  • Total Gaji Gabungan = Rp. 95.0000,-
  • Total PTKP = Rp. 34.320.000
  • PKP = Rp.95.000.000 - 34.320.000 = Rp. 60.680.000,-
  • PPH 21 = (5% x Rp. 50.000.000,-) + (15% x Rp. 10.680.000,-) = 2.500.000 + 1.602.000 = Rp. 4.102.000
  • atau ada Kurang Bayar = Rp. 1.068.000,- (saat pelaporan SPT nambah bayar pajak)


So silahkan dipikir2 sendiri ya rekan2..Sy pribadi sih bersyukur krn ada UU PPH yg baru ini ..krn Istri diberi kebebasan memilih apakah mau gabung NPWP atau tidak dg suami (tanpa harus berpisah/bercerai atau harus membuat surat pisah harta)

Itulah cuplikan tulisan yang saya dapat dari sebuah blog,

karena Dia pakai UU Nomor 36 tahun 2008, ya saya coba buka sendiri di pasal 8 seperti yang digunakan rujukan untuk nulis artikel tersebut. Sudah jadi kebisaan saya selalu mencoba membaca sendiri dari sumbernya, lalu saya buka lagi buku UU tahun 2008 pasal 8. ternyata yang menjadi rujukan baru ayat (1) dan (2).

Kemudian saya teruskan baca ayat (3) bunyinya : “Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.”

jadi, menurut saya perhitungan yang disampaikan diatas kalau penghasilan lebih dari 50 jt, dengan pisah NPWP akan lebih hemat, sangat berisiko bila nanti diperiksa oleh fiskus yang ngotot pakai pasal 8 ayat 3 UU no. 36 tahun 2008. dengan mengitung pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri. Yang akhirnya mengakibatkan kurang bayar plus denda yang harus di tanggung karena kurang bayar pajak.

Sekalian saya tulis disini ayat (4) bunyinya : “ Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya”.

Nah ini baru lengkap, telah kita baca semua ayat yang ada di UU No.36 tahun 2008 pasal 8. tak ada bedanya istri punya atau tidak NPWP sendiri. yang ada tambah repot. semoga bermanfaat.

5 Comments:

RAY889 said...

Bukankah untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja dan bekerja hanya dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan bebas suami dan tidak mendapatkan penghasilan dari lainnya, dengan asumsi NPWP istri adalah turunan dari suami dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final?
Baru untuk penghasilan istri yang terdapat pemisahan harta ataupun yang nemiliki keinginan untuk menjalankan perpajakan sendiri maka penghasilan istri haruslah digabungkan terlebih dahulu dengan penghasilan suami.

RAY889 said...

Ayat (2) dan ayat (3)

Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.


Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00
250.000.000,00
= Rp11.020.000,00
- Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00
250.000.000,00
= Rp16.530.000,00

Unknown said...

info yang menarik

Unknown said...

terima kasih untuk infonya, komentar balik ya ke blog saya www.goocap.com

Unknown said...

Kalau Suami PNS (instansi A) sedangkan Istri PNS (dari instansi B) masing-masing punya NPWP sendiri yang berbeda, dan masing-masing sudah dipotong pajaknya dan masing-masing tidak punya penghasilan lain selain dari kantornya itu. Bagaimana pelaporan SPT (Perhitungan PPh nya maupun pelaporan harta bendanya)?

Posting Komentar