Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


PPh 23 Jasa Tenaga Kerja

Sesuai dengan Pasal 14 dalam PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN disebutkan bahwa penyerahan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN meliputi :

a. Jasa tenaga kerja

Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

b. Jasa penyedia tenaga kerja

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha dengan ketentuan:

  • Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja
  • Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

Jenis jasa sebagaimana diatas merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jenis jasa diatas berbeda dengan pengertian outsourcing. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003 disebutkan bahwa outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Lebih lanjut dasar pengenaan pajak atas penyerahan outsourcing tersebut adalah sebesar penggantian yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee).
Adapun implikasi dari segi pajak penghasilannya adalah mengacu pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009), yang mengatur mengenai jenis jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23 dimana disebutkan bahwa tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Kemudian dalam pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dalam UU Nomor 36 tahun 2008 disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 huruf k termasuk jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).

Sehingga tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) adalah sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Lebih lanjut dalam kontrak serta seluruh dokumen pendukung yang diterbitkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, harus menyebutkan dengan jelas pemisahan antara unsur jasa dengan unsur material.

Contoh kasus :

Perusahaan ‘XYZ’ menerima Invoice sebuah perusahaan outsource dengan rincian sbb : Upah karyawan Rp 5.000, manajemen fee Rp. 500, PPN Rp. 50 (10% dari manajemen fee) sehingga total tagihan Rp. 5.550

Penghitungan pajaknya seharusnya adalah sebagai berikut:

  • Upah Karyawan : Rp 5.000
  • Manajemen Fee : Rp 500
  • Jumlah: Rp 5.500.
  • PPN 10% dari tagihan: Rp 550
  • PPh Pasal 23 2% dari manajemen fee: Rp 10
  • Jumlah yang dibayarkan : Rp 6.040.

Pencatatannya adalah:

  • Beban: Rp 5.500
  • PPN Masukan: Rp 550
  • Utang PPh Pasal 23: Rp 10
  • Kas: Rp 6.040 .

Adapun untuk transaksi sebelum 1 Januari 2009, tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) mengacu pada PER-70/PJ/2007 adalah 15% x perkiraan penghasilan netto. Perkiraan penghasilan netto nya adalah sebesar 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Secara singkat, tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja adalah 4,5% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

(Sunarto, Tax Supervisor PB&Co)

1 Comment:

Anonim said...

Suatu saat di siang hari, saya berada di rumah. Diruang tamu, saya bertiga dengan saudara saudara saya, Fulan dan Fulanah. Kita sedang duduk duduk di kursi kursi raung tamu.
Fulanah bertanya; “Fer, kamu mau bekerja di perpajakan?”
Saya jawab; “Tidak.”
“Di bank?”
Saya jawab; “Tidak.”
Kemudian Fulan dan Fulanah tertawa.
Si Fulan sambil tertawa mengatakan; ”Masih muda kok milih milih...”
Saya jawab;”Rejeki itu sudah ada yang ngatur.”
-
Tidak lama kemudian saya melihat wajah si Fulan mrengut karena penghasilannya terancam kena pajak sebesar 20%. Segera si Fulan dan isterinya, Fulanah mengurus masalah pajak penghasilannya di instansi perpajakan. Tapi saya heran, sebelum berangkat, kok Fulanah sempat sempatnya bilang;
“Makanya kerja di pajak, enak, yang ndaftar jadi pegawainya banyak..”
Saya jawab; “Cari rejeki harus yang halal, masalah jumlah baru pikirkan kemudian.”
-
Saya berharap, apa yang terjadi pada Fulan, dapat membuat mereka sadar dengan kejahatan sistem perpajakan saat ini. Namun, saya heran bagaimana mungkin Fulanah mengatakan hal itu. Dia menganjurkan saya untuk bekerja di perpajakan sementara pada saat yang sama, penghasilan suaminya sedang terancam oleh sistem perpajakan yang ada.
-
Menjelang sore Fulan dan Fulanah sudah kembali. Namun saya melihat Fulan begitu seriusnya ngurus masalah pajak penghasilannya. Fulan menyiapkan berkas berkas perpajakannya dengan serius. Tak lama kemudian datang tamu, saudari saya, Fulinah. Fulanah menerima kedatangan Fulinah di rumah belakang dan mereka berbincang bincang. Saya datang dan ikut berada di tengah tengah mereka. Seperti yang saya duga, Fulanah memulainya lagi dengan mengatakan;
“Ferry katanya ga’ mau kerja di pajak, di bank juga ga’ mau. Tapi kalo di Bank Syari’ah mau.”
Si tamu, Fulinah bertanya; “Lho.. Feri dapat penggilan kerja di perpajakan ta?
“Ngga’.” Jawab Fulanah.
”Lhoo..Fer..kalo aku dapat penggilan kerja di perpajakan, ya ta’ ambil.” sahut Fulinah.
Kemudian saya jelaskan kenapa saya tidak mau bekerja di perpajakan. Saya menjelaskan bahwa kerja di perpajakan adalah perbuatan jahat dan haram. Memang pada saat itu terjadi selisih pendapat antara saya dan Fulinah. Sementara Fulanah menonton sambil tertawa tawa.
-
Memang saya sadar, sangat mungkin suatu saat saya akan diuji tentang kekonsistenan saya dengan apa yang saya katakan saat itu. Pada saat diuji akan ada dua jalan, ke kiri (buruk) atau kekanan (baik). Dan sangat mungkin pada saat saya menghadapi ujian itu, akan muncul setan setan berwujud manusia yang akan menarik saya ke kiri, dengan menjanjikan kalo kekiri itu lebih banyak alternatif, mudah, dan dapat menghasilkan dalam jumlah yang besar. Pada saat di uji ini, seseorang ingin mengambil jalan ke kanan atau kekiri, tergantung dari kekuatannya akan keyakinan atas janji Allah.
-
Untuk menghadapi setan setan berwujud manusia, ada tiga alternatif:
[1] Mengikuti ajakan mereka,
[2] Tidak mengikuti ajakan mereka dan diam saja terhadap godaan mereka, atau
[3] Tidak mengikuti ajakan mereka sekaligus berdakwah kepada mereka agar mereka mengikuti kita.
-
Sebagai seorang Muslim, berdakwah merupakan konsekwensi dari keimanan kita. Jika kita melihat kemungkaran, maka kita harus mengubahnya sesuai dengan kapasitas kita. Jika kita punya kekuasaan di pemerintahan, kita wajib mengubah kemaksiatan itu dengan menerapkan Hukum Islam. Jika kita tidak mempunyainya kita wajib mengubahnya dengan lisan. Jika tidak mampu kita harus mengubahnya dengan hati, itulah selemah lemahnya iman. Jika melihat kemungkaran di masyarakat dakwahkan saja Islam secara lurus, artinya tidak ditambah dan tidak dikurangi.

” Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [An-Nahl 16 : 125]

Posting Komentar