Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

Mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN) dan ketentuan ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2010.
Tarif FLN dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menggunakan angkutan laut. Pembayaran FLN tersebut merupakan merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) yang dapat di kreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bertolak ke luar negeri dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
Yang bebas otomatis adalah :
  1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwakilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk Negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukan kartu identitas. Misalnya student card)
  6. Jemaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Yang bebas dengan SKBFLN adalah :

  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi Perguruan Tinggi
  2. Orang asing yang melakukan penelitian
  3. Tenaga kerja asing di Pulau Batam, Bintan dan Karimun
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke kuar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  6. Program pertukaran Mahasiswa atau pelajar
  7. Tenaga kerja Indonesia selain dengan KTKLN

(Sumber : Siaran Pers Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak, tanggal 23 Desember 2008)