Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Lampiran Pengurusan NPWP

Lampiran-lampiran yang dipersyaratkan untuk pengurusan NPWP
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007).

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007).
    Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI lampiran PER-160/PJ/2007)

  3. Wajib pajak Badan
    Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007), dari salah seorang pengurus aktif
    Surat pernyataan tempat tinggal usaha dari salah seorang pengurus aktif (bentuk formulir sebagaimana angka VI lapiran PER-160/PJ/2007)

  4. Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
    Fotokopi suran penunjukan sebagai bendaharawan, Fotokopi KTP bendaharawan

  5. Joint Operation sebagai wajib pajak Pemungut/Pemotong
    Fotokopi perjanjian kerja sebagai Joint Operation
    Fotocopy NPWP masing-masing anggota Joint Operation
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007), dari salah seorang pengurus Joint peration