Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Bagaimana menafsirkan peraturan pajak ?

Sudah disadari bahwa menafsirkan undang-undang bukan merupakan pekerjaan yang sederhana, termasuk peraturan perpajakan. Sering adanya perbedaan interpretasi peraturan antara WP dengan petugas pajak dapat menghambat proses restitusi dan berpotensi merugikan WP maupun Negara. Kompleksitas peraturan perpajakan yang ada, baik dari segi kalkulasi maupun ketepatan interpretasi atas pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada, sering memunculkan banyak argument yang berbeda.
Untuk itu, dirjen pajak acapkali menerbitkan surat edaran atau petunjuk pelaksanaan. Diharapkan dengan bahasa yang jelas dan tegas, setiap KPP dan wajib pajak mempunyai persepsi yang sama dalam menjabarkan peraturan perpajakan dari tingkat undang-undang sampai dengan keputusan/peraturan dirjen pajak. Meskipun demikian, tidak selamanya bahasa yang jelas dan tegas dalam setiap surat edaran bisa memuaskan wajib pajak.

Rechtmatigheid & Doelmatigheid

Di dalam buku dunia hokum dikenal metode interpretasi, yaitu (1) metode intepretasi yang bertumpu pada teks peraturan atau legalitas hokum (rechtmatigheid) dan (2) metode interpretasi yang bertumpu pada tujuan dan asas kemanfaatan (doelmatigheid)
Prinsip ‘rechtmatigheid’ itu harus diterapkan secara berimbang dengan prinsip ‘doelmatigheid’. Setiap aturan hokum mengandung didalam dirinya tujuan yang hendak dicapai yang di idealkan memberi manfaat (asas kemanfaatan) bagi kehidupan bersama dalam masyarakat. Nilai tujuan atau manfaat ini tidak boleh terganggu atau diabaikan begitu saja hanya karena soal cara dan prosedur yang bersifat teknis. Namun, sebaliknya, tujuan juga tidak boleh menghalalkan segala cara (the end may not justify the means). Karena itu, penting sekali menentukan titik keseimbangan di antara keduanya.

Keadilan pajak dalam Rechtmatigheid & Doelmatigheid
Sudah sangat jelas bahwa dimasa transisi ini, sistem hukum perpajakan di Indonesia sedang mengalami penataan kembali. Dengan sendirinya, banyak sekali terdapat kekurangan disana sini sehingga prinsip ‘rechtmatigheid’ tidak dapat sepenuhnya diandalkan atau dijadikan andalam dalam mewujudkan keadilan pajak. Karena itu, demi keseimbangan antara asas kemanfaatan dan asas legalitas, para pelaku dibidang perpajakan, baik aparat pajak maupun wajib pajak, sudah seharusnya mengutamakan pinsip ‘doelmatigheid’ dulu sebagai prioritas pertama, sambil tetap berusaha menerapkan prinsip ‘rechtmatigheid’ berdasarkan asas legalitas. Dengan demikian, petugas pajak tidak hanya menjadi mulut undang-undang perpajakan dalam arti formal, tetapi lebih jauh lagi merupakan mulut, tangan, mata dan telinga serta sekaligus pencium rasa keadilan pajak dalam arti yang lebih sejati.

0 Comments:

Posting Komentar